Rabu, 04 Juni 2008

Lapindo Lawan TKI Malaysia

Seorang warga Renokenongo Sidoarjo yang menjadi TKI di Malaysia baru bisa pulang setelah dua tahun peristiwa semburan lumpur Lapindo terjadi. Tanah dan rumahnya di Renokenongo Sidoarjo turut tenggelam, padahal itu dibeli dari tabungannya sebagai TKI. Karena belum mendapatkan uang jual-beli atas tanahnya yang terendam lumpur, ia mendatangani Lapindo.

“Maaf Pak. Bapak harus membuktikan bahwa Bapak punya tanah di sana!” kata petugas Lapindo.

“Dulu ada petok dan surat jual-belinya, tapi ya ikut tenggelam ke lumpur, sebab nggak ada yang njaga.”

“Tanpa bukti, tidak bisa diproses Pak,” jawab petugas itu.

“Katanya bisa dengan cara sumpah kalau nggak ada bukti hak?”

“Wah... sumpahnya harus kolektif Pak, dulu dengan Pak Emha Ainun Nadjib. Nggak ada sumpah gelombang berikutnya. Nanti jadi kayak pendaftaran mahasiswa baru,” kata petugas itu.

“Yah, ini tidak adil Pak. Lalu bagaimana nasib tanah saya yang tenggelam?”

“ Itu bukan urusan kami Pak.”

Karena tidak berhasil, orang itu mendatangi tempat semburan lumpur Lapindo dengan membawa truk sewaan. Lalu ia mengambil beberapa karung lumpur, diangkutnya lumpur itu di atas truk dan dibawa ke kantor Lapindo. Lantas dibebernya lumpur itu di halaman kantor Lapindo, sehingga para petugas Lapindo marah dan mendatangi orang itu.

“Apa maksud Bapak ini?” tanya si petugas.

Orang itu diam saja sambil cengar-cengir. Lalu datanglah si Bos besar Lapindo menghampiri orang itu.

“Bapak telah melanggar hukum karena mengotori halaman kantor kami dengan lumpur itu!” kata Bos Lapindo sambil berkacak pinggang.

“Alah Pak. Wong halaman kantornya dikasih lumpur sedikit aja kok marah, menuduh saya melanggar hukum. Lha Anda kan malah menenggelamkan desa-desa kami, ada puluhan ribu penduduk terusir, tapi para hakim bilang Anda tidak melanggar hukum? Para Jaksa juga bingung menyimpulkan Anda melanggar hukum atau tidak. Iya kan? Saya nggak percaya kalau tanah kantor ini milik Anda. Mana buktinya?”

Si Bos lalu minta petugasnya menunjukkan sertifikat HBG kantor itu ke korban lumpur itu. Dengan cekatan si TKI itu menyambar sertifikat itu, lalu memasukkan sertifikat itu ke dalam lumpur yang dibebernya. Kontan sertifikat itu rusak.

“Wah... kamu ini sembarangan ya, merusak sertifikat tanah kami!” kata Bos Lapindo, marah besar.

“Nggak usah marah Bos! Kita impas kan? Satu-satu. Anda hilangkan bukti hak saya, sekarang saya rusak bukti hak Anda. Pas kan? Hehehe....”

Lalu pergilah orang itu ke Malaysia lagi untuk menjadi TKI. Ia bersumpah tak akan kembali ke negara yang terancam tergenang lumpur. Kecuali kalau ia disuruh jadi presiden RI. Kwakkwakkwak.......!

Bagidot, 4/6/2008.

Tidak ada komentar: