Sabtu, 21 Februari 2009

HUKUM NEGARA , CICILAN LAPINDO, DAN AIR KENCING

Suatu hari, Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia marah-marah gara-gara kedatangan Dirjen Pajak yang membawa surat dari 20 juta wajib pajak korporasi dan perorangan pembayar pajak terbesar, yang mengirim surat pernyataan akan mencicil pembayaran kewajiban pajak mulai Januari 2009.

“Wah, ini tidak bisa dibiarkan! Ini melanggar hukum!” Menkeu menggebrak meja.

“Tapi mereka punya alasan lo Bu Menteri,” kata Dirjen Pajak.

“Apa alasan mereka?” Tanya Menkeu.

“Pada tanggal 3 Desember 2008 lalu Presiden SBY menyetujui kesanggupan Nirwan Bakrie mencicil Rp. 30 juta per bulan per berkas tanah dan atau bangunan korban Lapindo, untuk tanah bersertifikat. Padahal itu kan melanggar ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007. Nah, para wajib pajak itu minta dispensasi yang sama agar boleh melanggar hukum, seperti yang boleh dilakukan Grup Bakrie,” Dirjen Pajak menjelaskan.

“?????????????!!!!!!!!!!!!!>>>>>>%%%%%%%%........!” Menkeu pusing.

Sama. Korban Lapindo sejak dulu sudah puyeng, sudah banyak yang penyakitan, gila dan mati.

Surabaya, 17 Nopember 2008.


Tiba-tiba, ada berita lagi: 20 wajib pajak badan meminta keringanan kepada pemerintah agar memberi kelonggaran kepada mereka untuk menurunkan cicilan pajak, menjadi lebih kecil lagi.

“Apa-apaan ini? Ini aturan negara dibuat permainan! Apa gunanya aturan! Apa guna negara?” kata Menteri Keuangan marah besar.

“Loh, sejak kapan Bu negara ini tidak dijadikan permainan? Bukankah pasal 15 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 yang sudah dikuatkan dengan putusan MA No. 24/P/HUM/2007 itu juga dimain-mainkan? Grup Bakrie tidak tunduk, dan Presiden diam saja.”

“Bukankah kewajiban pembayaran tunai berdasarkan hukum itu kemudian direduksi jadi cicilan Rp. 30 juta perbulan, lalu direduksi lagi jadi Rp. 15 juta perbulan? Dan itu berlaku hanya bagi yang tanahnya bersertifikat. Bagi korban pemilik tanah yang tidak bersertifikat kan nggak akan dibayar?” sanggah seorang wajib pajak mewakili perusahaan yang sudah tenggelam ke dalam Lumpur.

“Iya ya. Anda benar juga. Kalau begitu, setiap warga negara Indonesia punya hak untuk mencicil dan mempersulit pembayaran kewajibannya dengan cara melanggar hokum negara, seperti yang dilakukan Grup Bakrie ya?” tanya Menteri Keuangan, retoris.

Surabaya, 21 Pebruari 2009, …. ketika air urine saya ketinggalan di Balai RW dan sudah hilang. Ya sudahlah. Aku rela air kencingku hilang, yang penting selang alias saluran keluarnya tidak hilang, seperti hilangnya hukum negara ini, hahaha…….

Selasa, 18 November 2008

A STORY FROM CAPE TOWN

American Assosiation of Petroleum Geologists (AAPG) menyelenggarakan konferensi yang dihadiri para ahli geologi di dunia. Pada Selasa 28 Oktober 2008 mereka membahas penyebab semburan lumpur Lapindo. Mereka pakai istilah LUSI: Lumpur Sidoarjo.

Moderator acara ilmiah di Cape Town itu bertanya kepada para ahli setelah sesi acara presentasi dan debat ilmiah berakhir. Ternyata, 42 ahli menilai semburan Lumpur Lapindo disebabkan salah pemboran, 3 ahli menilai karena gempa Jogja dan 13 ahli berpendapat bahwa semburan Lumpur Lapindo akibat pemboran dan gempa Jogja, 16 ahli golput dengan alasan data inkonklusif, belum ngeh.

“Maaf! Anda yang dipojok adalah satu-satunya ahli yang belum berpendapat?” tanya moderator kepada ahli itu.

“Eh, eheh….. ehm… menurut saya, semburan lumpur Lapindo itu bisa mengakibatkan saham-saham usaha Grup Bakrie jatuh. Kepercayaan publik akan runtuh, sebab tanggung jawabnya tidak dipenuhi secara utuh. Perusahaan go public yang mempunyai isu negatif dan busuk pasti akan runtuh.”

“Maaf… pertanyaannya: apa penyebab semburan lumpur Lapindo? Tentu dari sudut geologi atau teknik,” moderator mengingatkan.

“Mana bisa saya menjawab penyebab semburan lumpur?”

“Anda ahli geologi dari mana?”

“Saya ahli ekonomi dari Unair, temannya Bapak Prof. Tjuk Sukiadi.”

“?????????????????????” moderator.

Surabaya, 17 Nopember 2008.

Senin, 18 Agustus 2008

Abunawar, Abugelap Batubara dan Lumpur Lapindo

Alkisah, kasus lumpur Lapindo menyedot perhatian dunia, alam kubur dan akhirat. Tak luput Abunawas yang sudah ada di alam kubur pun datang melihat lumpur Lapindo. Melihat masyarakat yang menjadi korban Lapindo itu Abunawas tergerak untuk membantu. Maka dia diberikan mandat oleh korban Lapindo untuk menghadapi kerajaan Aburizal Bakrie yang memproduksi lumpur itu.

Ini bukan Abunawas dari Baghdad yang terkenal itu lo ya! Ini Abunawas dari Lengkong, daerah Nganjuk. Kekekek....

"Wah, nama bosnya Lapindo kok ya Abu,... sama dengan namaku. Dia Aburizal, aku Abunawas. Ini namanya takdir," gumam Abunawas.

Abunawas ini memang cukup lihai. Bahkan Aburizal Bakrie pun bertekuk lutut kepadanya. Bayangkan, ribuan korban Lapindo yang surat-surat tanahnya tenggelam, bisa diganti dengan bekas karcis parkir. Dan Bakrie setuju. Apa nggak hebat!

Tetapi lama kelamaan lha kok Abunawas keluar jalur, membuat model penyelesaian sendiri. Dia memang sering melakukan musyawarah untuk menuju mufakat dengan pihak Lapindo, tapi kali ini kesepakatan musyawarahnya meleset tidak sesuai perjanjian korban Lapindo dengan Lapindo yang sudah diteken.

"Hai Abu! Bagaimana ini kok jadi begini. Perjanjian jual-beli tanah kok diubah menjadi perjanjian tukar tanah?" tanya warga marah-marah.

"Loh, kalian harus bersyukur kepada Alloh! Itu anugerah. Bayangkan, tanah kalian sudah jadi danau lumpur diganti dengan tanah yang sehat dan siap pakai. Kan malah untung!" jawab Abunawas.

"Ya nggak bisa begitu! Justru Abu Bakrie yang untung nggak perlu merebus tanah sudah bisa jadi bubur tanah alias lumpur itu!" Wah, ini pasti warga yang belum pernah membedakan rasa bubur ayam dengan bubur tanah... hehehe...

"Kalian ini dasar warga nggak tahu terima kasih! Gini aja aku kerja keras tawar-menawar dengan Lapindo!" kata Abunawas dengan geram.

"Oooo... ternyata keahlianmu tawar-menawar, tapi kok nggak bilang-bilang kami dulu. Saya kira kamu ini Abunawas yang cerdik itu! Eeeeee.... ternyata kamu ABUNAWAR alias Abunawas tukang tawar-menawar!"

Setelah kejadian itu, Abunawas asal Lengkong Nganjuk itu terkenal disebut sebagai Abunawar. Sedangkan Aburizal Bakrie sejak kasus peng-enthit-an dana bagi hasil tambang batubara yang dilakukan perusahannya di Kalimantan itu namanya dikenal sebagai Abugelap Batubara. Wah, apanya Cosmas Batubara? Hehehe... nggak ada hubungan marga. Cuma sama-sama orang Golkar.

Lha kok kasus lumpur Lapindo mengarah ke soal batubara? Ya mungkin saja batubara yang diembat dari kalimantan itu untuk bahan bakar memasak bubur tanah yang menjadi lumpur Lapindo itu. Makanya PLN kesulitan batubara. Kwakwakwakwak.......

Sabtu, 16 Agustus 2008

Semburan Lumpur Lapindo dan Pendapat Jaksa

Alkisah, penegakan hukum pidana kasus lumpur Lapindo maju-mundur. Si penegak hukum berkilah bahwa untuk menemukan kesalahan Lapindo harus menggunakan teori sebab-akibat (kausalitas).

Adanya danau lumpur yang menyengsarakan puluhan ribu rakyat Sidoarjo dan jutaan orang Jawa Timur merupakan akibat. Tapi penyebabkan sulit ditemukan karena kejadiannya di dalam bumi. Maka, disusunlah acara debat publik.

“Ini kasus yang sulit. Kejadiannya di dalam bumi. Siapa yang bisa melihat? Nggak ada kan?” tanya si Jaksa.

“Lha kalau nggak bisa dilihat, kenapa Lapindo tahu di dalam bumi Blok Brantas ada migasnya Pak Jaksa?” tanya Supeno, mahasiswa dari Universitas Kompal-Kampul (Unkam).

“Ya itu kan melalui penelitian. Ada alatnya mungkin,” jawab si Jaksa.

“Ya berarti kejadian semburan lumpur itu juga bisa diteliti dong Pak?” tanya Supeno.

“Masalahnya para ahli yang meneliti pendapatnya berbeda-beda?” tanya balik si Jaksa.

“Gini deh Pak. Maaf Pak. Bapak punya anak?” tanya Bagidot menyela.

“Iya. Anak saya dua. Satu kuliah di Komunikasi, satu di Hukum,” jawab Jaksa.

“Anak-anak Bapak itu akibat dari hubungan seks Bapak dengan isteri kan Pak?” tanya Bagidot.

“Apa maksud kamu ini? Fokus ke diskusi lumpur Lapindo dong!” bentak si Jaksa marah-marah. Hadirin tertawa riuh.

“Maaf Pak! Maksud saya begini: Pak Jaksa dengan isteri kan sudah berhubungan seks. Itu penyebab lahirnya anak-anak Bapak. Tapi kan nggak ada orang yang tahu, kapan dan di mana Bapak berhubungan seks dengan isteri. Iya kan Pak?..... Jadi, untuk membuktikan bahwa anak Bapak itu akibat perbuatan Anda dengan isteri, ya nggak perlu saksi langsung yang melihat Bapak berhubungan badan dengan isteri. Iya kan Pak? .....
Sama halnya semburan lumpur Lapindo ya nggak perlu ada saksi yang tahu kejadian di dalam bumi. Tapi kan yang jelas itu terjadi di 50 meter dari Sumur Banjar Panji 1 yang sedang bermasalah itu. Iya kan Pak.... ?”

Si Jaksa langsung saja berkemas pulang. Daripada meladeni orang yang menurutnya kurang waras itu....

Bagidot, 16/8/2008

Sabtu, 09 Agustus 2008

BPLS, Kuli dan Remaja Tidak Lulus SMA

Sekelompok anak remaja pada suatu Minggu datang dari jauh, tamasya lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo. Maklum, lumpur itu bukan sembarang lumpur, tapi terkenal di seluruh dunia. Nama “Sidoarjo” lebih terkenal dibandingkan nama “Indonesia”, seperti nama “Bali” yang juga lebih terkenal daripada “Indonesia.”

Salah seorang remaja yang sudah dua kali tidak lulus SMA bernama Rajikan bertanya kepada seorang kuli penanggulan lumpur, “Pak, siapa yang menugaskan Bapak di sini?”

“BPLS Mas,” jawab bapak kuli itu.

“Apa itu BPLS?” tanya Rajikan.

“Saya juga nggak tahu....., apa ya?” jawab kuli itu.

“Apa saja yang dilakukan si BPLS selama ini untuk mengatasi semburan lumpur Lapindo ini?” tanya Rajikan.

“Apa.... ya... Ya cuma membuat dan memperkuat tanggul,” jawab Pak kuli yang lebih terhormat dibandingkan pejabat koruptor.

“Wah, kalau kerjanya cuma memerintahkan membuat tanggul sih nggak perlu sekolah tinggi-tinggi Pak. Orang nggak usah sekolah juga bisa begitu! Mungkin Bapak ini lebih pintar membuat tanggul dibandingkan si BPLS yang cuma tukang perintah penanggulan itu,” kata Rajikan.

“Oh, saya tahu Pak! Si BPLS itu mungkin singkatan dari Bagian Penanggul Lumpur Seluas-luasnya?”

“Iya mungkin Mas.”

Kawakwakwakwak............ namanya juga nggak lulus SMA....!

Kamis, 12 Juni 2008

SEMPROTAN LUMPUR LAPINDO

Lapindo tidak sepakat dengan gerakan menutup lumpur lapindo yang dipioneri oleh Rudi Rubiandini, Buya Syafii Maarif, Tjuk Sukiadi, Sholahuddin Wahid, dan tokoh-tokoh lainnya, sebab Lapindo percaya dengan para ahlinya yang disewanya yang menyimpulkan bahwa semburan lumpur Lapindo itu akibat gempa Jogja. Kasihan deh gempa Jogja jadi tersangka!

Dalam mitos Jawa, konon gempa bumi disebabkan sang pemanggul bumi yaitu Semar atau Dewa Ismaya lagi capek sehingga mengalihkan bumi dari satu pundak ke pundaknya yang lain. Istilah Jawanya adalah: alihan, yaitu: mengalihkan beban, misalnya tadinya di pundak kiri ke pundak kanan. Wah, kalau begitu penyidik Polda Jatim harus mengirim surat panggilan kepada Mbah Semar dong?

Suatu hari, konon Lapindo sanggup mendatangkan ahli. Katanya dari Jepang. Namanya Prof. Mr. Morimoro .Sebelum ahli Jepang itu mempraktikkan keahliannya, lebih dulu diuji di depan para ahli pemboran dan perminyakan serta ahli geologi.

“Apa teori Anda Mister Moro?” tanya Prof. Asukun.

"Ah sederhana saja,” jawab Prof. Morimoro. “Tolong dilihat mulut saya ini ya! Coba saya masukkan air, lalu saya semburkan ..... bruuuuuuuuushshsh! Bedakan dengan kalau saya pakai semprotan ini! Yak...... cuuuuuuuuuuuuurrrrrrrr.....!"

Lebih besar mana volume air yang saya semburkan dengan yang keluar dari semprotan ini tadi?” tanya Morimoro.

“Besar semburan...... !!!!!!!!!!" jawab hadirin serentak.

“Okey? Itulah teori saya, bahwa semburan lebih besar dibandingkan semprotan. Jadi, usaha yang bisa dilakukan menurut saya bukan menghentikan semburan lumpur, tapi pemerintah harus memasang semprotan di bibir lubang tempat lumpur itu menyembur. Maka nanti namanya bukan lagi semburan lumpur Lapindo, tapi menjadi SEMPROTAN LUMPUR LAPINDO.

“Horeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee!" Hadirin bersorak, bertepuk tangan.

"Wah gak waras profesor iki!” kata seorang wartawan Surabaya sambil ngeloyor.

Rabu, 04 Juni 2008

Lapindo Lawan TKI Malaysia

Seorang warga Renokenongo Sidoarjo yang menjadi TKI di Malaysia baru bisa pulang setelah dua tahun peristiwa semburan lumpur Lapindo terjadi. Tanah dan rumahnya di Renokenongo Sidoarjo turut tenggelam, padahal itu dibeli dari tabungannya sebagai TKI. Karena belum mendapatkan uang jual-beli atas tanahnya yang terendam lumpur, ia mendatangani Lapindo.

“Maaf Pak. Bapak harus membuktikan bahwa Bapak punya tanah di sana!” kata petugas Lapindo.

“Dulu ada petok dan surat jual-belinya, tapi ya ikut tenggelam ke lumpur, sebab nggak ada yang njaga.”

“Tanpa bukti, tidak bisa diproses Pak,” jawab petugas itu.

“Katanya bisa dengan cara sumpah kalau nggak ada bukti hak?”

“Wah... sumpahnya harus kolektif Pak, dulu dengan Pak Emha Ainun Nadjib. Nggak ada sumpah gelombang berikutnya. Nanti jadi kayak pendaftaran mahasiswa baru,” kata petugas itu.

“Yah, ini tidak adil Pak. Lalu bagaimana nasib tanah saya yang tenggelam?”

“ Itu bukan urusan kami Pak.”

Karena tidak berhasil, orang itu mendatangi tempat semburan lumpur Lapindo dengan membawa truk sewaan. Lalu ia mengambil beberapa karung lumpur, diangkutnya lumpur itu di atas truk dan dibawa ke kantor Lapindo. Lantas dibebernya lumpur itu di halaman kantor Lapindo, sehingga para petugas Lapindo marah dan mendatangi orang itu.

“Apa maksud Bapak ini?” tanya si petugas.

Orang itu diam saja sambil cengar-cengir. Lalu datanglah si Bos besar Lapindo menghampiri orang itu.

“Bapak telah melanggar hukum karena mengotori halaman kantor kami dengan lumpur itu!” kata Bos Lapindo sambil berkacak pinggang.

“Alah Pak. Wong halaman kantornya dikasih lumpur sedikit aja kok marah, menuduh saya melanggar hukum. Lha Anda kan malah menenggelamkan desa-desa kami, ada puluhan ribu penduduk terusir, tapi para hakim bilang Anda tidak melanggar hukum? Para Jaksa juga bingung menyimpulkan Anda melanggar hukum atau tidak. Iya kan? Saya nggak percaya kalau tanah kantor ini milik Anda. Mana buktinya?”

Si Bos lalu minta petugasnya menunjukkan sertifikat HBG kantor itu ke korban lumpur itu. Dengan cekatan si TKI itu menyambar sertifikat itu, lalu memasukkan sertifikat itu ke dalam lumpur yang dibebernya. Kontan sertifikat itu rusak.

“Wah... kamu ini sembarangan ya, merusak sertifikat tanah kami!” kata Bos Lapindo, marah besar.

“Nggak usah marah Bos! Kita impas kan? Satu-satu. Anda hilangkan bukti hak saya, sekarang saya rusak bukti hak Anda. Pas kan? Hehehe....”

Lalu pergilah orang itu ke Malaysia lagi untuk menjadi TKI. Ia bersumpah tak akan kembali ke negara yang terancam tergenang lumpur. Kecuali kalau ia disuruh jadi presiden RI. Kwakkwakkwak.......!

Bagidot, 4/6/2008.